Covid-19 pandemic continues in the middle of the fasting month, this condition has a significant impact on the Indonesian economy, many companies have experienced a drastic decline in income even up to 80-90%, this also resulted in many company owners claiming to no longer can pay the Holiday Allowance (THR) for Eid.

Even though the condition is that many company owners cannot afford to pay THR for Eid, I am sure the company owners or entrepreneurs will not release responsibility to pay THR to their employees. THR is the responsibility of employers who are regulated in Peraturan Pemerintah (PP) no. 78 Year 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no 20 tahun 2016, If the company is late in paying THR, entrepreneurs will be liable for fines.

Then what is the solution for companies that have difficulty paying THR due to the impact of Corona at this time? And how HRD should behave, as a party that becomes a liaison between the company and employees?

The initial step that must be taken is that all parties within the company must unite to find solutions or other steps that the company can take to maintain the company’s economic wheels in the midst of this Covid-19 epidemic, this is a condition that affects all parties no exception, therefore it must stop all negative thoughts, negative behaviors that ignite one party to another

The second step is that HRD has a significant role here, because in addition to trying to protect employees, HRD must be able to transform into a Human Resource Business Partner (HRBP).

HRD as HRBP must be able to think strategic to anticipate changes and understand what needs to be done to respond to those changes. HR must be able to offer a number of solutions to the company by working with other departments in the company, for example to reduce the company’s burden due to reduced income, which saves on operational costs, electricity, zero overtime, work group arrangements (changes in employee work schedules), up to bonuses as well as commissions received by employees and other matters.

Besides that, HRD must work together with the finance department to predict the company’s cash flow, the level of liquidity of the company, the results of which can later illustrate the company’s ability to pay THR obligations to its employees. If the figures obtained are not good, then HR can have a good dialogue with employees in order to reach an agreement between the interests of the company and the interests of employees, regarding the amount to be paid and the time.

All the steps above must be implemented quickly and accurately. On HRD side, the implementation of work group management changes, zero overtime, must be carefully regulated in accordance with current conditions, and be informed to relevant employees and must be able to quickly respond to policy changes that can occur at any time

Employee data such as salary calculation up to bonuses and commissions received by employees owned by HRD can help the finance team in predicting the company’s cash flow and the level of company liquidity for THR payments for Eid approaching.

Bahasa/ Indonesian

THR, Dilema di tengah Pademi Covid-19

Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut di tengah bulan puasa, kondisi ini memberikan dampak yang cukup besar pada perekonomian Indonesia, banyak perusahaan yang mengalami tingkat penurunan pendapatan yang cukup dratis bahkan hingga 80-90%, hal ini pun mengakibatkan banyak pemilik perusahaan mengaku tidak lagi dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran.

Walaupun kondisinya banyak pemilik perusahaan tak mampu membayar THR untuk lebaran, saya yakin para pemilik perusahaan atau pengusaha tidak akan melepas tanggung jawab membayar THR kepada karyawannya. THR adalah tanggung jawab para pengusaha yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, Jika perusahaan terlambat dalam membayar THR, maka para pengusaha akan dapat dikenakan denda.

Lalu bagaimana solusinya bagi perusahaan yang mengalami kesulitan untuk membayar THR akibat dampak Corona saat ini? Dan bagaimana HRD harus bersikap, sebagai pihak yang menjadi penghubung antara pihak perusahaan dan karyawan?

langkah awal yang harus dilakukan adalah semua pihak dalam perusahaan harus bersatu untuk mencari solusi atau langkah-langkah lain yang dapat diambil perusahaan untuk tetap mempertahankan roda perekonomian perusahaan di tengah pademi Covid-19 ini, ini adalah kondisi yang berdampak kepada semua pihak tidak terkecuali, oleh karena itu harus di stop segala pemikiran negatif, prilaku negative yang menyalakan satu pihak dengan yang lain.

Langkah kedua adalah HRD memiliki peran yang cukup besar disini, karena selain harus berusaha melindungi karyawan, HRD harus dapat bertransformasi menjadi Human Resource Business Partner (HRBP).

HRD sebagai HRBP harus dapat berpikir startegis mengantisipasi perubahan dan memahami apa yang harus dilakukan untuk merspon perubahan tersebut. HR harus dapat menawarkan berbagai solusi kepada perusahaan dengan berkerja sama dengan department lain dalam perusahaan, sebagai contoh untuk mengurangi beban perusahaan akibat pemasukan yang berkurang, dapat dilakukan dengan penghematan pada biaya operasional, listrik, zero overtime, pengaturan group kerja (perubahan schedule kerja karyawan), hingga bonus maupun komisi yang diterima karyawan dan lain-lain.

Disamping itu HRD, harus bekerjasama dengan finance department, untuk memprediksi cash-flow perusahaan, tingkat likuiditas perusahaan, yang mana hasilnya ini nanti dapat memberikan gambaran akan kemampuan perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya. Dimana bila angka yang diperoleh tidak baik, maka HR dapat berdialog dengan karyawan guna mencapai kesepakatan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan karyawan, mengenai jumlah yang akan dibayarkan dan waktunya.

Semua langkah-langkah diatas harus dapat diterapkan secara cepat dan tepat. Dari sisi HRD, penerapan perubahan pengaturan group kerja, zero overtime, harus dengan cermat diatur sesuai dengan kondisi saat ini, dan diinformasikan kepada karyawan yang terkait dan harus dapat dengan cepat menangapi perubahan kebijakan yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Data-data karyawan seperti perhitungan gaji hingga bonus maupun komisi yang diterima oleh karyawan yang dimiliki oleh HRD dapat membantu tim finance dalam memprediksi cash-flow perusahaan dan tingkat likuiditas perusahaan untuk pembayaran THR untuk lebaran yang semakin mendekat.